🚐 SIM Keliling (SIMLING) Jakarta Utara – Rinci Rutin Perhari
⏰ Jam Operasional:
-
Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
-
Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WIB (Jam layanan lebih singkat)
-
❗ Minggu: Libur pelayanan
📌 Jadwal & Titik Lokasi Harian:
-
Senin – Sabtu
-
📍 LTC Glodok (Hayam Wuruk)
-
Catatan: Lokasi ini menjadi pusat pelayanan mobile strategis yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk menjangkau masyarakat sekitar Jakarta Utara.
-
💡 Tips Datang ke SIMLING Jakarta Utara:
-
Datang lebih awal sebelum jam buka karena kapasitas harian sangat terbatas, yakni maksimal sekitar 150 pemohon per hari.
-
Layanan keliling ini dikhususkan bagi pemegang KTP DKI Jakarta. Pemilik KTP luar daerah disarankan mengurusnya di kantor Satpas besar.
-
Harap pastikan SIM lama Anda masih aktif atau setidaknya berada di dalam batas masa tenggang maksimal 3 bulan jika aturan dispensasi berlaku.
🏢 Opsi Alternatif Kantor Satpas Wilayah Jakarta Utara:
Apabila kuota antrean di bus keliling LTC Glodok sudah penuh, Anda dapat langsung beralih ke lokasi permanen berikut:
-
Satpas Jakarta Utara Tanjung Priok
-
Fungsi Utama: Melayani perpanjangan berkas, penggantian kartu, hingga pengurusan administrasi SIM lainnya yang tidak bisa diakomodasi oleh armada bus keliling.
📄 Persyaratan Dokumen Perpanjangan (Khusus SIM A & SIM C):
-
Kartu SIM lama yang asli (masih aktif).
-
e-KTP asli beserta lembar fotokopinya.
-
Surat keterangan sehat jasmani yang tesnya tersedia langsung di lokasi.
-
Surat keterangan hasil tes psikologi berkendara (jika diwajibkan petugas).
💰 Estimasi Rincian Biaya Resmi:
-
Biaya Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
-
-
Biaya Tambahan Lainnya di Lapangan:
-
Pemeriksaan kesehatan ringan: Rp25.000 – Rp50.000
-
Uji tes psikologi (jika berlaku): Rp25.000 – Rp50.000
-
-
💡 Sebagian besar unit bus keliling sudah mendukung transaksi non-tunai (seperti QRIS, kartu debit, atau e-money), namun membawa uang tunai cadangan tetap sangat disarankan.
⚠️ Catatan Penting
-
Layanan SIM Keliling ini tidak memproses pembuatan SIM Baru. Jika kartu Anda hilang, patah, atau hangus, Anda harus mengikuti prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas pusat.