Polres Bogor menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui Satpas dan unit SIM Keliling dengan pendaftaran pagi hari. Layanan ini dikhususkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis—jika habis wajib melakukan penerbitan ulang seperti SIM baru. Biaya perpanjangan mengikuti PP No. 60 Tahun 2016.
-
Pendaftaran: 08.00–10.00 WIB.
Lokasi: Mall BTM & Yogya Dramaga
-
Biaya: SIM A Rp80.000 ; SIM C Rp75.000.
-
Persyaratan: KTP asli + fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, tes psikologi, surat keterangan sehat.
#SIMKelilingBogor #PerpanjangSIM #PolresBogor #SIMA #SIMC
Posting Komentar